Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
a. risiko kepailitan;
b. kelancaran pembayaran kewajiban; dan
c. penerapan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI.
(3) Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Your Correction
