Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3: a. Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan; b. LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Your Correction