Correct Article 27
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Menteri selaku pembina MENETAPKAN ukuran kinerja LPEI terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Penetapan ukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a. melaksanakan penugasan khusus;
b. memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai dengan strategi PEN; dan/atau
c. mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengembangkan barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
