Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada: a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau b. Penegak Hukum.
Your Correction