Correct Article 17
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2‰ (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2‰ (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Your Correction
