Correct Article 16
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Current Text
Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:
a. peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
b. kualitas data laporan atau alat bukti; dan
c. risiko faktual bagi Pelapor.
Your Correction
