Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Current Text
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikoordinasikan oleh Jaksa.
Your Correction
