Correct Article 11
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
(2) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.
(4) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib ditandatangani oleh pihak yang menyampaikan saran dan pendapat serta Penegak Hukum.
(5) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung; dan
b. saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Your Correction
