Correct Article 1
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kejaksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
3. Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Your Correction
