Correct Article 22
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Current Text
(1) Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaporkan pemberian Restitusi kepada pengadilan dan kejaksaan.
(2) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberian Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Your Correction
