Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada LPSK. (2) Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penuntut umum kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap. (3) LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Your Correction