Correct Article 16
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Current Text
(1) Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi.
Your Correction
