Correct Article 14
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Current Text
(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b, penuntut umum memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.
(2) Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi pada saat proses diversi.
Your Correction
