Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, penuntut umum memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan. (2) Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi pada saat proses diversi.
Your Correction