Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam 1 (satu) permohonan Restitusi.
Your Correction