Correct Article 7
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas pelaku;
c. uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
d. uraian kerugian yang diderita; dan
e. besaran atau jumlah Restitusi.
(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
d. bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
Your Correction
