Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai kepada pengadilan. (2) Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tahap: a. penyidikan; atau b. penuntutan. (3) Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction