Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh pihak korban. (2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Orang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana; b. ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan c. orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus. (3) Dalam hal pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga.
Your Correction