Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan; b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Your Correction