Correct Article 3
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Current Text
Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Your Correction
