Correct Article 2
PP Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Current Text
(1) Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
(2) Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Anak yang berhadapan dengan hukum;
b. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
c. Anak yang menjadi korban pornografi;
d. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
e. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; dan
f. Anak korban kejahatan seksual.
(3) Restitusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada anak korban.
Your Correction
