Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction