Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction