Correct Article 8
PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
a. pembelian dan penjualan properti;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka:
a. memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Your Correction
