Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG. (2) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UNDANG-UNDANG.
Your Correction