Correct Article 6
PP Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Current Text
(1) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
(2) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction
