Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan status desa adat menjadi desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa adat. (3) Kesepakatan hasil musyawarah desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan. (4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala desa adat kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status desa adat menjadi desa. (5) Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa. (7) Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status desa adat menjadi desa, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status desa adat menjadi desa kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama. (8) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.
Your Correction