Correct Article 25
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Status desa adat dapat diubah menjadi desa.
(2) Perubahan status desa adat menjadi desa harus memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk:
1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau
1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit
3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
5. wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
7. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9. wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan desa;
d. potensi ekonomi yang berkembang;
e. kondisi sosial budaya masyarakat yang berkembang; dan
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
Your Correction
