Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode Desa dari Menteri.
(2) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
Your Correction
