Correct Article 13
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Penjabat kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada:
a. kepala Desa induk; dan
b. bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati/walikota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/walikota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, bupati/walikota menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa.
(6) Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
(7) Apabila rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui bersama oleh bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur untuk dievaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
