Correct Article 12
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada gubernur.
(2) Berdasarkan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan.
(3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode Desa induknya.
(4) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar bagi bupati/walikota untuk mengangkat penjabat kepala Desa persiapan.
(5) Penjabat kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur pegawai negeri sipil pemerintah daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
(6) Penjabat kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui kepala Desa induknya.
(7) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penjabat kepala Desa mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.
Your Correction
