Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membentuk tim pembentukan Desa persiapan. (2) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan; b. camat atau sebutan lain; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. (3) Tim pembentukan Desa persiapan mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan. (5) Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota MENETAPKAN peraturan bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.
Your Correction