Correct Article 9
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati/walikota dalam melakukan pemekaran Desa.
(3) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota.
Your Correction
