Correct Article 8
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Your Correction
