Correct Article 7
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
Pembentukan Desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Your Correction
