Correct Article 5
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disepakati untuk membentuk Desa, Menteri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.
(5) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri.
Your Correction
