Correct Article 30
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Penetapan desa adat dilakukan dengan mekanisme:
a. pengidentifikasian Desa yang ada; dan
b. pengkajian terhadap desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi desa adat.
(2) Pengidentifikasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama majelis adat atau lembaga lainnya yang sejenis.
Your Correction
