Correct Article 29
PP Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa.
(2) Hasil inventarisasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN desa dan desa adat yang ada di wilayahnya.
(3) Desa dan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Your Correction
