Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan dengan cara meningkatkan kemampuan operasional penyidikan kepada PPNS. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan latihan PPNS; dan b. peningkatan kemampuan PPNS. (3) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan, dan seminar/workshop bidang penyidikan.
Your Correction