Correct Article 14
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Current Text
Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan gelar perkara;
b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
c. melaksanakan supervisi bersama kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas permintaan pimpinan instansi PPNS;
d. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau
e. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
Your Correction
