Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi: a. pelaksanaan gelar perkara; b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara; c. melaksanakan supervisi bersama kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas permintaan pimpinan instansi PPNS; d. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau e. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
Your Correction