Correct Article 12
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus;
b. kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pam Swakarsa dalam menjalankan Fungsi Kepolisian terbatas.
Your Correction
