Correct Article 10
PP Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Perseroan Terbuka yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal:
a. dalam melakukan surat menyurat dilarang mencantumkan singkatan ”Tbk” pada akhir Nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;
dan
b. wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.
Your Correction
