Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan. (2) Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan. (3) Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik. (4) Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat. (5) Ketentuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction