Correct Article 1
PP Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Nama . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.
3. Pemohon adalah pendiri bersama-sama, direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau kuasanya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
