Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan. (2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.
Your Correction