Correct Article 15
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
a. berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b. mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
Your Correction
