Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus. (2) Dalam . . . (2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib: a. berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan b. mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
Your Correction