Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction