Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.
Your Correction