Correct Article 12
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan . . .
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
