Correct Article 5
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Current Text
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan . . .
dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:
a. rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
2. luas dan status hak atas tanah;
3. rencana dan sumber pendanaan; dan
4. rencana strategis.
b. rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan; dan
c. rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan khusus.
(2) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan oleh gubernur meliputi:
a. rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus;
b. keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
c. rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan oleh bupati/walikota meliputi:
a. rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
b. keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
c. rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
