Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction