Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction