Correct Article 21
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
